Jakarta - Geger kecelakaan Nuri 'Shaden' masih jadi topik hangat di awal bulan baru ini. Kecelakaan Minggu (1/6) dini hari itu melibatkan satu mobil dan satu ambulans. Satu nyawa pun melayang.
Meski masing-masing pihak berusaha membela diri, pihak kepolisian kembali mengingatkan adanya Undang-undang yang mengatur tentang ambulans dan prioritasnya dalam hal lalu-lintas.
"Memang ada pasal-pasal yang mengatakan bahwa pemadam kebakaran, ambulans, presiden ada prioritasnya di jalan raya," terang Kasatlantas Polres Jakarta Selatan Kompol Pamudji, saat dihubungi detikhot, Selasa (3/6/2008) siang.
Kendati demikian Pamudji menambahkan, bukan berarti mereka yang diberi prioritas dapat bersikap bebas. "Artinya bukan semaunya, nggak terus seenaknya," tambah Pamudji.
Untuk itu, pihaknya masih mengumpulkan keterangan saksi-saksi. Kelak baru bisa teridentifikasi siapa saksi, siapa tersangka. Siapa salah, siapa jadi korban.
(dit/dit)