Jakarta - Jaksa Penuntut Umum telah menetapkan berapa tahun penjara Pasha akan dituntut. Vokalis Ungu itu terancam dipenjara dua tahun delapan bulan.
Pasha didakwa dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan orang lain terluka. Ia juga didakwa dengan pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
"Ancaman hukumannya dua tahun delapan bulan," jelas salah satu Jaksa Penuntut Umum kasus Okie vs Pasha, Veradona, saat ditemui di Kejaksaan Negeri Cibinong, Bogor, Rabu (25/11/2009).
Sebelumnya pihak kejaksaan sempat mengatakan akan langsung menjebloskan Pasha ke penjara setelah berkas kasus pelantun 'Hampa Hatiku' itu dinyatakan P21 atau lengkap. Saat ditemui Rabu (25/11/2009) ini, Veradona mengaku belum bisa memberikan keputusan apakah Pasha jadi dipenjara atau tidak.
"Mengenai ditahan atau tidaknya Pasha, tergantung pemeriksaan hari ini," jelas Veradona.